Panduan terintegrasi mengenai biosekuriti, tindakan karantina antar area dan ekspor, serta akreditasi laboratorium di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Ya. Setiap pengiriman media pembawa berupa hewan, produk hewan, tumbuhan, produk tumbuhan, ikan, atau produk perikanan antar-area di wilayah Republik Indonesia wajib dilaporkan dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari Kantor Karantina asal untuk mencegah penyebaran hama penyakit antar-pulau.
Secara umum, persyaratan administratif meliputi:
Pejabat Karantina di pelabuhan atau bandara tujuan akan melakukan tindakan karantina penerimaan berupa:
Prosedur operasional wajib di tempat pemasukan (pelabuhan, bandara, pos lintas batas) terdiri atas 8 tindakan berurutan:
Penolakan dilakukan apabila dokumen persyaratan tidak lengkap/tidak sah setelah batas waktu penahanan berakhir, atau apabila hasil pengujian mendeteksi adanya hama penyakit karantina tertentu yang masih memungkinkan komoditas dikirim kembali ke negara asal.
Pemusnahan dilakukan jika komoditas terdeteksi membawa HPHK/HPIK/OPTK golongan berbahaya yang tidak bisa disembuhkan/diperlakukan, ditolak oleh pemilik untuk dikirim kembali, atau batas waktu penolakan telah kedaluwarsa.
Eksportir wajib:
Masuknya komoditas jenis baru atau dari negara asal baru wajib melalui proses Analisis Risiko Karantina (ARK). Langkahnya meliputi:
Tindakan karantina Pre-Border bertujuan meminimalisasi risiko masuknya hama penyakit secara preventif sebelum komoditas dimuat ke alat angkut. Proses ini melibatkan audit dokumen, evaluasi kelayakan sistem karantina setempat, serta inspeksi lapang secara langsung ke fasilitas produksi di negara asal oleh Auditor BARANTIN.
Recognition Letter adalah pengakuan formal yang diterbitkan oleh Kepala BARANTIN terhadap sistem pengawasan pangan, eksportir terdaftar, atau laboratorium uji pihak ketiga di negara asal. Pengakuan ini diberikan setelah tim ahli BARANTIN melakukan kajian kesetaraan (equivalence) regulasi pengawasan mutu negara asal dengan regulasi Indonesia.
Akreditasi ISO/IEC 17025 (yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional - KAN) memastikan bahwa laboratorium karantina memiliki sistem manajemen mutu yang terstandarisasi, metode pengujian yang tervalidasi, serta kompetensi personel yang kompeten. Hal ini menjamin bahwa hasil uji laboratorium karantina diakui secara ilmiah dan sah secara hukum internasional.
Akurasi dipantau melalui penyelenggaraan Uji Proficiency (UP) dan Uji Banding antar-laboratorium secara berkala. Penyelenggara mengirimkan sampel buta (blind sample) dengan konsentrasi/kontaminasi rahasia. Laboratorium UPT menguji sampel tersebut, mengembalikan hasilnya, dan dinilai menggunakan parameter statistik Z-Score. Jika berkinerja tidak memuaskan, wajib dilakukan investigasi koreksi.
Alurnya meliputi:
Undang-Undang pilar utama adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini menyatukan fungsi karantina yang sebelumnya terfragmentasi di berbagai kementerian ke dalam satu lembaga terintegrasi demi memperkuat ketahanan biosekuriti nasional di pintu gerbang negara.
Alurnya dikomandoi oleh Sekretariat Utama melalui Biro Hukum & Humas:
Intelijen Karantina bertugas mengumpulkan informasi, melakukan deteksi dini, dan melakukan penyelidikan awal terhadap indikasi penyelundupan media pembawa secara ilegal, pelanggaran administratif karantina, atau ancaman biosekuriti lainnya di wilayah kerja bandara, pelabuhan, atau perbatasan negara sebelum kasus ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina.