Logo Badan Karantina Indonesia
BKHIT KALTENG

FAQ Pengetahuan & Regulasi Karantina

Panduan terintegrasi mengenai biosekuriti, tindakan karantina antar area dan ekspor, serta akreditasi laboratorium di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

BKI-02.02

Layanan Domestik (Antar-Area)

Apakah pengiriman komoditas pertanian atau perikanan antar-pulau wajib dilaporkan?

Ya. Setiap pengiriman media pembawa berupa hewan, produk hewan, tumbuhan, produk tumbuhan, ikan, atau produk perikanan antar-area di wilayah Republik Indonesia wajib dilaporkan dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari Kantor Karantina asal untuk mencegah penyebaran hama penyakit antar-pulau.

Rujukan: UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 33 & SOP BKI-02.02.04
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk membawa hewan peliharaan (seperti kucing/anjing) ke luar pulau?

Secara umum, persyaratan administratif meliputi:

  • Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang atau Dinas Peternakan asal.
  • Buku vaksinasi aktif (khususnya vaksinasi rabies minimal 30 hari sebelum keberangkatan).
  • Rekomendasi pengeluaran dari daerah asal dan rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan (tergantung regulasi daerah tujuan).
  • Sertifikat Pengeluaran Domestik yang diterbitkan Kantor Karantina asal setelah pemeriksaan klinis.
Rujukan: SOP BKI-02.02.04 (Tindakan Karantina Pengeluaran Antar Area)
Bagaimana alur pemeriksaan karantina di daerah pemasukan/penerima domestik?

Pejabat Karantina di pelabuhan atau bandara tujuan akan melakukan tindakan karantina penerimaan berupa:

  1. Verifikasi keabsahan Sertifikat Domestik Pengeluaran dari daerah asal.
  2. Pencocokan fisik segel kontainer, jumlah barang, dan kondisi kesehatan komoditas secara visual.
  3. Penerbitan Sertifikat Pelepasan Domestik jika semuanya dinilai sesuai, aman, dan sehat.
Rujukan: SOP BKI-02.02.03 (Tindakan Karantina Pemasukan Antar Area)
BKI-02.02

Tindakan Karantina Impor & Ekspor

Apa saja rangkaian tindakan karantina yang dikenal dengan istilah "8P" pada proses impor?

Prosedur operasional wajib di tempat pemasukan (pelabuhan, bandara, pos lintas batas) terdiri atas 8 tindakan berurutan:

  1. Pemeriksaan Dokumen: Memeriksa keabsahan dan kelengkapan persyaratan administratif.
  2. Pemeriksaan Fisik: Melakukan inspeksi visual atau klinis langsung pada komoditas.
  3. Pengasingan: Menempatkan komoditas di tempat khusus untuk pengamatan lebih lanjut jika dicurigai membawa hama.
  4. Pengamatan: Mendeteksi gejala hama penyakit yang membutuhkan waktu inkubasi.
  5. Perlakuan: Tindakan fisik/kimia (seperti fumigasi, desinfeksi) untuk membebaskan dari hama.
  6. Penahanan: Mengamankan media pembawa sementara waktu karena dokumen belum lengkap atau proses uji lab sedang berlangsung.
  7. Penolakannya: Mengembalikan komoditas ke negara asal (re-ekspor) apabila tidak memenuhi syarat biosekuriti.
  8. Pembebasan: Penerbitan Sertifikat Pelepasan resmi setelah komoditas dinyatakan aman dan sehat.
Rujukan: SOP BKI-02.02.01 (Impor Media Pembawa) & UU No. 21 Tahun 2019
Apakah yang membedakan tindakan "Penolakan" dengan "Pemusnahan" pada komoditas impor?

Penolakan dilakukan apabila dokumen persyaratan tidak lengkap/tidak sah setelah batas waktu penahanan berakhir, atau apabila hasil pengujian mendeteksi adanya hama penyakit karantina tertentu yang masih memungkinkan komoditas dikirim kembali ke negara asal.

Pemusnahan dilakukan jika komoditas terdeteksi membawa HPHK/HPIK/OPTK golongan berbahaya yang tidak bisa disembuhkan/diperlakukan, ditolak oleh pemilik untuk dikirim kembali, atau batas waktu penolakan telah kedaluwarsa.

Rujukan: UU No. 21 Tahun 2019 & SOP BKI-02.02.01
Apa saja kewajiban eksportir komoditas pertanian/perikanan sebelum mengirim barang ke luar negeri?

Eksportir wajib:

  1. Melaporkan rencana ekspor melalui sistem PPK Online BARANTIN.
  2. Memenuhi persyaratan teknis khusus (seperti Import Permit atau protokol SPS khusus) yang diminta oleh negara tujuan.
  3. Menjalani pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium atas sampel komoditas untuk memastikan bebas dari hama target negara tujuan.
  4. Menjalani tindakan perlakuan wajib (seperti fumigasi atau heat treatment) jika disyaratkan sebelum diterbitkannya Phytosanitary Certificate atau Health Certificate.
Rujukan: SOP BKI-02.02.02 (Ekspor Media Pembawa)
BKI-02.01

Analisis Risiko Karantina (ARK) & Pre-Border

Bagaimana komoditas pertanian atau perikanan jenis baru dari luar negeri bisa mendapatkan akses masuk ke Indonesia?

Masuknya komoditas jenis baru atau dari negara asal baru wajib melalui proses Analisis Risiko Karantina (ARK). Langkahnya meliputi:

  1. Kementerian/Negara asal mengajukan permohonan akses pasar baru dengan menyerahkan data teknis hama/penyakit lokal.
  2. Tim ARK BARANTIN melakukan kategorisasi OPTK/HPHK/HPIK sasaran.
  3. Melakukan Penilaian Risiko (Risk Assessment) mengenai peluang masuk dan dampak ekonominya bagi Indonesia.
  4. Merumuskan Opsi Pengelolaan Risiko (Risk Management) seperti perlakuan khusus sebelum ekspor.
  5. Penetapan Dokumen Persyaratan Karantina oleh Deputi sebagai dasar izin impor resmi.
Rujukan: SOP BKI-02.01.04 (Layanan ARK)
Apa tujuan dari dilaksanakannya tindakan karantina pre-border (di negara asal)?

Tindakan karantina Pre-Border bertujuan meminimalisasi risiko masuknya hama penyakit secara preventif sebelum komoditas dimuat ke alat angkut. Proses ini melibatkan audit dokumen, evaluasi kelayakan sistem karantina setempat, serta inspeksi lapang secara langsung ke fasilitas produksi di negara asal oleh Auditor BARANTIN.

Rujukan: SOP BKI-02.01.02 (Layanan Penilaian Pre-Border)
Apa itu Surat Pengakuan Resmi (Recognition Letter) dalam konteks biosekuriti?

Recognition Letter adalah pengakuan formal yang diterbitkan oleh Kepala BARANTIN terhadap sistem pengawasan pangan, eksportir terdaftar, atau laboratorium uji pihak ketiga di negara asal. Pengakuan ini diberikan setelah tim ahli BARANTIN melakukan kajian kesetaraan (equivalence) regulasi pengawasan mutu negara asal dengan regulasi Indonesia.

Rujukan: SOP BKI-02.01.03 (Layanan Registrasi/Pengakuan Laboratorium & Eksportir Asing)
BKI-03.01

Akreditasi Laboratorium & Sertifikasi

Mengapa laboratorium pengujian di lingkungan UPT BARANTIN wajib terakreditasi ISO/IEC 17025?

Akreditasi ISO/IEC 17025 (yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional - KAN) memastikan bahwa laboratorium karantina memiliki sistem manajemen mutu yang terstandarisasi, metode pengujian yang tervalidasi, serta kompetensi personel yang kompeten. Hal ini menjamin bahwa hasil uji laboratorium karantina diakui secara ilmiah dan sah secara hukum internasional.

Rujukan: SOP BKI-03.01.01 (Pelaksanaan Akreditasi Laboratorium Uji)
Bagaimana BARANTIN memantau akurasi hasil pengujian di seluruh laboratorium cabangnya?

Akurasi dipantau melalui penyelenggaraan Uji Proficiency (UP) dan Uji Banding antar-laboratorium secara berkala. Penyelenggara mengirimkan sampel buta (blind sample) dengan konsentrasi/kontaminasi rahasia. Laboratorium UPT menguji sampel tersebut, mengembalikan hasilnya, dan dinilai menggunakan parameter statistik Z-Score. Jika berkinerja tidak memuaskan, wajib dilakukan investigasi koreksi.

Rujukan: SOP BKI-03.01.02 (Penyelenggaraan Uji Proficiency)
Bagaimana alur teknis pengujian sampel media pembawa di laboratorium karantina?

Alurnya meliputi:

  1. Penerimaan contoh uji dari Pejabat Karantina lapangan dan kodifikasi sampel secara acak untuk menjaga objektivitas penguji.
  2. Preparasi sampel (seperti ekstraksi asam nukleat DNA/RNA atau pembuatan media kultur).
  3. Pengujian diagnostik menggunakan metode terakreditasi (seperti PCR, ELISA, atau visual mikroskopis).
  4. Verifikasi hasil pengujian oleh Penyelia Laboratorium dan validasi Laporan Hasil Pengujian (LHP) oleh Manajer Teknis.
  5. Penyerahan LHP kepada Pejabat Karantina lapangan sebagai penentu keputusan tindakan pembebasan/penolakan.
Rujukan: SOP BKI-03.01.05 (Pelaksanaan Pengujian Laboratorium Karantina)
BKI-03.02

Regulasi & Penegakan Hukum

Apa undang-undang utama yang mendasari pembentukan dan wewenang Badan Karantina Indonesia?

Undang-Undang pilar utama adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini menyatukan fungsi karantina yang sebelumnya terfragmentasi di berbagai kementerian ke dalam satu lembaga terintegrasi demi memperkuat ketahanan biosekuriti nasional di pintu gerbang negara.

Rujukan: UU No. 21 Tahun 2019 & Regulasi Kelembagaan BARANTIN
Bagaimana alur pembentukan instrumen hukum tingkat tinggi (seperti Perbarantin) di internal BARANTIN?

Alurnya dikomandoi oleh Sekretariat Utama melalui Biro Hukum & Humas:

  1. Penerimaan usulan regulasi dan Naskah Urgensi dari Unit Kerja pengusul.
  2. Penyusunan draf awal dan kajian hukum keselarasan peraturan (telaah legalitas).
  3. Pembahasan teknis draf peraturan lintas unit kerja terkait.
  4. Penetapan persetujuan akhir oleh Kepala Badan Karantina Indonesia dan penandatanganan dokumen regulasi.
  5. Pengundangan dan publikasi resmi melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BARANTIN.
Rujukan: SOP BKI-01.02.02 (Penyusunan Instrumen Hukum Internal)
Apa peran fungsi Intelijen Karantina dalam struktur BARANTIN?

Intelijen Karantina bertugas mengumpulkan informasi, melakukan deteksi dini, dan melakukan penyelidikan awal terhadap indikasi penyelundupan media pembawa secara ilegal, pelanggaran administratif karantina, atau ancaman biosekuriti lainnya di wilayah kerja bandara, pelabuhan, atau perbatasan negara sebelum kasus ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina.

Rujukan: SOP BKI-03.02.01 (Pelaksanaan Fungsi Intelijen Karantina)